Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Kedua instrumen ini memiliki peran strategis dalam mendukung otonomi daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya keuangannya secara mandiri. Dalam konteks Indonesia, pajak dan retribusi daerah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Sementara itu, retribusi daerah adalah pembayaran yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan sebagai imbalan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Reviews
There are no reviews yet.