URGENSI PENGATURAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DALAM MEWUJUDKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKELANJUTAN

Rp150.000 Harga aslinya adalah: Rp150.000.Rp120.000Harga saat ini adalah: Rp120.000.

Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penerapan standar pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Limbah B3 di kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus diperlukan sinergitas pengelolaan Pengelolaan Limbah B3 dengan OPD yang membidangi masing-masing kawasan tersebut. Berdasarkan pelaksanaan peraturan di Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah B3 disusun untuk dasar dalam pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3. Dalam peraturan tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pengelolaan Limbah B3 secara berjenjang yakni tingkat desa, RW, dan RT tanpa adanya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kecamatan dan desa untuk berperan aktif dalam Pengelolaan Limbah B3. Hal ini perlu dilakukan rekonstruksi regulasi agar pemerintah kecamatan dan desa diberi kewenangan dalam Pengelolaan Limbah B3 sehingga dapat menjamin berjalannya pelaksanaan pengelolaan Pengelolaan Limbah Bahan B3 ditingkat kecamatan dan desa. Pengelolaan limbah B3, sebagai salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Integrasi tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam setiap kebijakan dan program pengelolaan limbah B3 juga menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa upaya pengelolaan limbah B3 berjalan secara berkelanjutan dan berdampak positif bagi lingkungan hidup dan masyarakat.

Kategori:
Author: Ida Bagus Putu Astina

Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penerapan standar pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Limbah B3 di kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus diperlukan sinergitas pengelolaan Pengelolaan Limbah B3 dengan OPD yang membidangi masing-masing kawasan tersebut. Berdasarkan pelaksanaan peraturan di Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah B3 disusun untuk dasar dalam pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3. Dalam peraturan tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pengelolaan Limbah B3 secara berjenjang yakni tingkat desa, RW, dan RT tanpa adanya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kecamatan dan desa untuk berperan aktif dalam Pengelolaan Limbah B3. Hal ini perlu dilakukan rekonstruksi regulasi agar pemerintah kecamatan dan desa diberi kewenangan dalam Pengelolaan Limbah B3 sehingga dapat menjamin berjalannya pelaksanaan pengelolaan Pengelolaan Limbah Bahan B3 ditingkat kecamatan dan desa. Pengelolaan limbah B3, sebagai salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Integrasi tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam setiap kebijakan dan program pengelolaan limbah B3 juga menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa upaya pengelolaan limbah B3 berjalan secara berkelanjutan dan berdampak positif bagi lingkungan hidup dan masyarakat.

Berat 05 kg
Dimensi 18 × 05 × 25 cm

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “URGENSI PENGATURAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DALAM MEWUJUDKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKELANJUTAN”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *