Ibnu Anwar
Nama saya Ibnu Anwar, saya anak pertama dari empat bersaudara. Ayah saya sudah meninggal karena sakit ketika saya masih berumur 5 tahun Ibu saya seorang guru SD, keluarga saya sebagian besar juga berprofesi sebagai guru SD. Riwayat pendidikan saya adalah sebagai berikut:
SD N 4 Puyoh di Kudus Jawa Tengah lulus tahun 1997
SMP N 1 Gebog di Kudus Jawa Tengah lulus tahun 2000
SMA N 1 Gebog lulus tahun 2003
D2 PGSD UNNES lulus tahun 2005
S1 PGSD UNNES lulus tahun 2012
Hobi saya berorganisasi sehingga teman-teman sekolah saya selalu mengenal saya dari aktivitas saya sebagai ketua kelas, pengurus OSIS, pengurus Pramuka. Bahkan diperguruan tinggi saya juga mengikuti banyak organisasi kemahasiswaan seperti Himpunan Mahasiswa sebagai Jahmawa, Sekretaris Pramuka, Rohis UKKI, Ketua KSR PMI Sub Unit PGSD, dan paling berkesan adalah menjadi pengurus BEM bagian advokasi mahasiswa. Pengurus BEM bidang advokasi saya laksanakan tidak sampai setahun karena lulus D2 PGSD
Pengalaman dalam membantu tugas kepala sekolah antara lain sebagai bendahara BOS, bendahara P-BOS, menjadi koordinator kurikulum, koordinator kesiswaan, koordinator kepegawaian, bahkan operator sekolah di SD N Karangayu 02.
Pengalaman organisasi lainnya adalah sebagai andalan Pramuka bagian Humas, menjadi admin grup whatsapp komunitas praktisi guru di Kecamatan Semarang Barat dan admin grup Komunitas Praktisi di PGRI Kota Semarang.
Prestasi saya:
Finalis penulisan esai kementerian luar negeri dengan judul aku dan sahabat disabilitasku,
Juara 2 lomba alat peraga tingkat Kecamatan Semarang Barat
Juara 2 Guru Prestasi tingkat Kecamatan Semarang Barat
SRB Kabupaten OKI tahun 2020
- Male
- 1
-
(0)By : Ibnu Anwar
KIAT LULUS SELEKSI CALON GURU PENGGERAK (sebuah catatan guru untuk berbagi hal baik)
Guru penggerak diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila, menjadi pelatih atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan.
Guru penggerak diharapkan menjadi garda terdepan pembawa perubahan. Kebijakan ini dipertegas dengan diterbitkannya Permendikbud nomor 26 Tahun 2022. Permendikbud ini menguatkan permendikbud nomor 40 tahun 2021. Sesuai arti transformasi pada kbbi yaitu perubahan, pada permendikbud ini guru penggerak bahkan bisa menjadi pengawas dan penugasan lain dibidang pendidikan. Hal ini tersurat pada isi pasal 13 bahwa sertifikat guru penggerak merupakan syarat sebagai calon kepala sekolah, calon pengawas, dan penugasan lain dibidang pendidikan. Tentunya permendikbud ini menjadi pemecut semangat guru-guru untuk menjadi guru penggerak.
Kiat pada tahap ini adalah dokumentasikan setiap pengalaman teman-teman dalam satu file map khusus dan soft file di google drive. Dokumen soft file sebaiknya teman-teman scan menggunakan printer agar terbaca.Rp50.000Harga aslinya adalah: Rp50.000.Rp40.000Harga saat ini adalah: Rp40.000.

