POLITIK HUKUM TERHADAP PENANGGULANGAN KORUPSI DENGAN PENDEKATAN PIDANA BERKEADILAN YANG BEBAS KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

Rp170.000 Harga aslinya adalah: Rp170.000.Rp145.000Harga saat ini adalah: Rp145.000.

 

Fenomena maraknya tindak pidana korupsi disebabkan salah satu  faktor kemakmuran dan kemewahan sebagai pendorong orang-orang melakukan kejahatan. Langkah untuk mengantisipasi agar tindak pidana tidak terulang dalam masyarakat, maka pemerintah berkewajiban untuk membuat peraturan berupa larangan dilakukannya tindak pidana dalam bentuk tatanan hukum sebagai aturan berupa norma yang mengikat dan dapat dijadikan pedoman bagi seluruh masyarakat. Peraturan hukum melarang setiap individu dalam kelompok masyarakat melakukan tindak pidana korupsi. Pelaku Tipikor diberikan sanksi pengembalian aset menggunakan sistem penegakan  hukum yang dilakukan negara untuk mencabut, merampas, menghilangkan hak atas aset hasil Tipikor melalui rangkaian proses dan mekanisme baik secara pidana dan perdata. Upaya penanggulangan pemberantasan korupsi dengan pendekatan pidana  berkeadilan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme selain memberikan sanksi tersebut di atas, maka diperlukan sanksi tambahan berupa kerja sosial.

 

Kategori:
Author: Bambang Hariyanto

 

Fenomena maraknya tindak pidana korupsi disebabkan salah satu  faktor kemakmuran dan kemewahan sebagai pendorong orang-orang melakukan kejahatan. Langkah untuk mengantisipasi agar tindak pidana tidak terulang dalam masyarakat, maka pemerintah berkewajiban untuk membuat peraturan berupa larangan dilakukannya tindak pidana dalam bentuk tatanan hukum sebagai aturan berupa norma yang mengikat dan dapat dijadikan pedoman bagi seluruh masyarakat. Peraturan hukum melarang setiap individu dalam kelompok masyarakat melakukan tindak pidana korupsi. Pelaku Tipikor diberikan sanksi pengembalian aset menggunakan sistem penegakan  hukum yang dilakukan negara untuk mencabut, merampas, menghilangkan hak atas aset hasil Tipikor melalui rangkaian proses dan mekanisme baik secara pidana dan perdata. Upaya penanggulangan pemberantasan korupsi dengan pendekatan pidana  berkeadilan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme selain memberikan sanksi tersebut di atas, maka diperlukan sanksi tambahan berupa kerja sosial.

 

Berat 05 kg
Dimensi 18 × 05 × 25 cm

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “POLITIK HUKUM TERHADAP PENANGGULANGAN KORUPSI DENGAN PENDEKATAN PIDANA BERKEADILAN YANG BEBAS KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *