Fenomena maraknya tindak pidana korupsi disebabkan salah satu faktor kemakmuran dan kemewahan sebagai pendorong orang-orang melakukan kejahatan. Langkah untuk mengantisipasi agar tindak pidana tidak terulang dalam masyarakat, maka pemerintah berkewajiban untuk membuat peraturan berupa larangan dilakukannya tindak pidana dalam bentuk tatanan hukum sebagai aturan berupa norma yang mengikat dan dapat dijadikan pedoman bagi seluruh masyarakat. Peraturan hukum melarang setiap individu dalam kelompok masyarakat melakukan tindak pidana korupsi. Pelaku Tipikor diberikan sanksi pengembalian aset menggunakan sistem penegakan hukum yang dilakukan negara untuk mencabut, merampas, menghilangkan hak atas aset hasil Tipikor melalui rangkaian proses dan mekanisme baik secara pidana dan perdata. Upaya penanggulangan pemberantasan korupsi dengan pendekatan pidana berkeadilan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme selain memberikan sanksi tersebut di atas, maka diperlukan sanksi tambahan berupa kerja sosial.
Reviews
There are no reviews yet.